Eva Bande Kecam Penangkapan Petani di Morowali Utara

waktu baca 3 menit
Aktivis agraria, Eva Bande. (Foto: IST)

INFOSULTENG.ID, Morowali Utara – Ketua Tim Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva Bande, mengecam tindakan represif aparat terhadap petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Ia meminta seluruh pihak, termasuk kepolisian, untuk tidak menggunakan pendekatan pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lahan.

Pernyataan ini disampaikan Eva setelah menerima laporan penangkapan paksa terhadap seorang petani di Desa Peleru, Morowali Utara, yang dituduh mencuri buah sawit oleh PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), Selasa, 25 Maret 2025.

Kasus ini bermula ketika Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria menerima laporan bahwa pada Selasa sore, sekelompok aparat kepolisian dari Polsek Mori Atas, anggota Brimob bersenjata laras panjang, serta pihak keamanan PT SPN mendatangi lokasi sengketa di Desa Peleru.

Mereka menggunakan kendaraan milik PT SPN dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang petani bernama Olong. Saat itu, Olong sedang memanen sawit bersama lima orang lainnya, termasuk seorang anak kecil. Humas PT SPN, Hengky, disebut-sebut memerintahkan aparat untuk menangkap dan memborgol Olong dengan tuduhan pencurian.

Olong menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa lahan yang dipanen masih dalam penguasaannya. Ia bahkan sempat merekam kejadian tersebut dan meminta agar masalah ini diselesaikan di Kantor Desa terlebih dahulu. Namun, aparat tetap melakukan penangkapan paksa tanpa menunjukkan surat perintah.

Dalam proses penangkapan, terjadi tindakan kekerasan. Olong mengalami memar di bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh anggota Brimob. Bahkan, aparat sempat mengokang senjata api saat Olong mencoba membela diri.

Setelah ditangkap, ponsel milik Olong dirampas oleh pihak perusahaan sebelum ia dibawa ke Polsek Mori Atas dan selanjutnya dipindahkan ke Polres Morowali Utara. Ironisnya, pihak keluarga baru mengetahui penangkapan ini keesokan harinya.

Konflik antara petani Desa Peleru dan PT SPN telah berlangsung sejak 2015. Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih menggunakan HGU milik PTPN XIV, meskipun PT SPN dan PTPN XIV memiliki status hukum yang berbeda. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah terkait kepemilikan lahan tersebut.

Padahal, pada 25 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat rekomendasi penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Peleru. Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan tiga poin utama:

  1. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Badan Pertanahan setempat harus segera melakukan pengukuran ulang batas lokasi HGU PT SPN.
  2. Pemkab Morowali Utara diminta menindaklanjuti kesepakatan mediasi tahun 2016 yang hingga kini belum terealisasi.
  3. Masyarakat Desa Peleru dan PT SPN diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.

Atas insiden ini, Eva Bande meminta Polsek Mori Atas dan Polres Morowali Utara segera menghentikan praktik intimidasi terhadap petani yang masih berproses dalam penyelesaian konflik agraria.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Tidak boleh ada tindakan represif atau intimidatif terhadap petani. Kemanusiaan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan hukum normatif atau korporasi semata,” tegas Eva.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng dan akan ditindaklanjuti setelah Lebaran.

“Tim kami akan terus mengawal kasus ini. Kami akan memastikan bahwa hak-hak petani tetap dilindungi dan penyelesaian konflik agraria bisa berjalan adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan