Warga Morowali Ditangkap, Diduga Akan Edarkan 626 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Barang bukti diduga narkoba jenis sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Sulteng. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 626,08 gram.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H., mengatakan petugas menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu di saku celana tersangka.

“Total terdapat 13 paket, terdiri dari 12 paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil dengan berat bruto mencapai 626,08 gram,” ujar Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5).

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau diperoleh dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dugaan sementara, MS merupakan pengedar. Tim kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Tinggalkan Balasan