Banmus DPRD Donggala Tetapkan Jadwal Pelantikan Ketua Pengganti Antar Waktu

waktu baca 1 menit
Sekwan DPRD Donggala, Saifullah Lagaga. (FOTO: ISTIMEWA)

Donggala  – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Donggala menetapkan jadwal pelantikan Ketua DPRD Donggala pengganti antar waktu yang akan dilaksanakan, Senin 13 April 2026.

Sekretaris DPRD Donggala, Saifullah T Lagaga, Jumat (10/4), mengatakan bahwa pihak sekretariat mulai mempersiapkan pelaksanaan pelantikan, termasuk penyusunan undangan bagi seluruh unsur terkait.

“Karena jadwal telah ada, maka kami mulai memantapkan persiapan acara pelantikan ketua DPRD Donggala pengganti ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Sekretariat DPRD Donggala juga telah menerima salinan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelantikan tersebut, sehingga jadwal yang telah ditetapkan dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

“Hampir dipastikan tak ada lagi perubahan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.1.4.2/84/RA PAN Otda/b/SE Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang pemberhentian Moh Taufik sebagai Ketua DPRD Donggala.

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Donggala yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala pada Selasa (31/3).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan.

Dalam kesempatan itu, Saifullah menyampaikan bahwa gubernur meresmikan pemberhentian Moh Taufik dari jabatannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan.

Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Palu pada 25 Maret 2026. *

Tinggalkan Balasan