Palu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, untuk menyampaikan laporan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur pada Selasa, 25 November 2025.

Audiensi dipimpin Ketua KI Sulteng Abbas HA Rahim, didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Sekretaris Aswin Saudo, serta para kepala bidang seperti Sutrisno Yusuf (Penyelesaian Sengketa Informasi), Norma Mardjanu (Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi), dan Ridwan Laki (Kelembagaan). Turut hadir Staf Bidang IKP Dinas Kominfosantik Sulteng, Serly Patu.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi atas konsistensi KI Sulteng dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

“Komisi Informasi telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah. Hasil evaluasi ini menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Reny.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti temuan Monev tersebut dengan mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan standar layanan PPID.

“Kami akan menginstruksikan seluruh SKPD untuk mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik,” tegas Reny.

Sementara itu, Ketua KI Sulteng Abbas HA Rahim memaparkan sejumlah temuan penting dari Monev PPID 2025. Menurutnya, sebagian SKPD telah menunjukkan progres positif, namun masih terdapat unit layanan PPID yang belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Komitmen, pembinaan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci untuk memperkuat layanan PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Abbas.

Abbas menambahkan bahwa KI Sulteng merekomendasikan penguatan kelembagaan serta pembinaan rutin agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh wilayah. RIL