Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Gereja di Korobonde
MOROWALI UTARA — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara menangkap seorang pria berinisial F (34), warga Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, yang diduga mencuri sejumlah peralatan elektronik milik Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Bahtera Korobonde.
Pelaku diamankan pada Rabu (6/8/2025) pagi saat mengikuti kegiatan kerja bakti di rumah salah seorang warga di depan gereja tempat kejadian perkara. Barang bukti berupa peralatan sistem suara (sound system) yang sempat hilang juga berhasil diamankan.
“Pelaku mencuri satu unit mixer Ashley Selection 8 channel, satu unit mixer Ashley King Note 12 channel, satu power amplifier Ashley Powered 4400, dan satu power amplifier Turbo Voice HKC 2300. Semua barang bukti kini telah diamankan di Polres Morowali Utara,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal, di Kolonodale, Kamis (7/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang hendak mengambil perlengkapan ibadah di ruang konsistori gereja untuk kegiatan ibadah alam terbuka pada Rabu, 28 Mei 2025. Saat itu, sejumlah peralatan diketahui sudah tidak berada di tempat.
Laporan tersebut diteruskan kepada Bhabinkamtibmas dan segera ditindaklanjuti oleh tim reserse kriminal. Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, memerintahkan pengusutan segera atas kasus itu. “Kami menyayangkan kejadian ini karena peralatan tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah umat,” ujar Reza.
Setelah penyelidikan selama beberapa pekan, tim yang dipimpin oleh Iptu Theo akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pencurian adalah alasan ekonomi.
“Pelaku mengaku mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia belum mendapat pekerjaan setelah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara. Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan anak dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Theo.
Polisi juga telah menelusuri pembeli barang curian tersebut. Mereka seluruhnya tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah hasil tindak pidana.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.ALB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







