PARIGI-Etika dalam kerangka rasionalisme menempatkan akal budi dan penalaran logis sebagai landasan utama dalam menentukan baik dan buruk. Tidak bergantung pada dogma agama atau norma tradisional, pendekatan ini menekankan bahwa prinsip-prinsip moral dapat dipahami dan dibuktikan secara rasional.

Etika rasionalisme mengedepankan tiga prinsip utama: universalisme, objektivitas, dan rasionalitas. Prinsip universalisme menyatakan bahwa norma moral berlaku untuk semua orang tanpa memandang konteks budaya. Objektivitas mengacu pada kriteria moral yang bisa diuji secara rasional. Sementara itu, rasionalitas mengharuskan keputusan moral dibuat berdasarkan logika, bukan dorongan emosional atau intuisi semata.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dikenal sebagai tokoh yang memformulasikan pendekatan ini melalui konsep imperatif kategoris, yakni prinsip moral yang harus berlaku universal dan dapat diterima secara rasional oleh semua orang. Menurut Kant, suatu tindakan dapat dianggap bermoral jika prinsip di balik tindakan itu dapat dijadikan sebagai hukum universal.

Dalam konteks pengambilan keputusan publik, pendekatan etika rasionalisme memberi landasan yang kuat dan konsisten. Namun, ketika prinsip-prinsip etis diabaikan, dampak yang ditimbulkan dapat meluas dan mendalam.

Dampak Pengabaian Etika dalam Keputusan Publik

1. Terhadap Kepercayaan Publik
Keputusan yang tidak etis dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik maupun individu di dalamnya. Ketika kepercayaan ini rusak, legitimasi dan efektivitas kebijakan juga ikut menurun.

2. Terhadap Keadilan dan Kesetaraan
Keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan berisiko menciptakan diskriminasi serta memperlebar ketimpangan sosial. Hal ini dapat memperburuk rasa ketidakadilan di masyarakat.

3. Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Keputusan yang mengabaikan etika kerap berdampak negatif terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Akibatnya, kepentingan generasi mendatang terancam oleh kebijakan jangka pendek yang tidak berkelanjutan.

4. Terhadap Stabilitas Sosial
Ketidakadilan dan ketimpangan yang dihasilkan dari keputusan publik yang tidak etis berpotensi menimbulkan konflik sosial, kekerasan, dan ketidakstabilan politik.

5. Terhadap Ekonomi Nasional
Korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan inefisiensi akibat keputusan yang tidak bermoral dapat menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian dan menghambat pertumbuhan.

Dengan demikian, keputusan yang tidak berlandaskan prinsip-prinsip moral yang objektif dan rasional tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap tatanan masyarakat secara keseluruhan. Komunitas dan lembaga publik dituntut untuk menjunjung tinggi etika dalam setiap pengambilan keputusan demi terciptanya masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Pernyataan Pengunduran Diri dan Penolakan Keterlibatan

Merujuk pada prinsip-prinsip tersebut, kami menyatakan tidak lagi memiliki keterlibatan dalam organisasi Partai Gema Bangsa. Dengan ini kami menyatakan bahwa surat yang mengatasnamakan Moh. Ridwan, SE., MBA., dengan nomor 004/SM/DPW PARTAI GEMA BANGSA/SULTENG/V/2025, tidak lagi mengikat kami secara pribadi maupun kolektif, termasuk terhadap nama-nama individu yang sebelumnya kami rekrut ke dalam struktur organisasi tersebut.

Kami menolak segala bentuk penggunaan nama kami dalam dokumen, publikasi, atau kegiatan organisasi Partai Gema Bangsa yang dapat menimbulkan kesan bahwa kami masih berperan atau terlibat di dalamnya.

Kami mengimbau kepada semua pihak yang terkait untuk menghormati keputusan ini dan tidak lagi menggunakan nama kami untuk kepentingan apa pun yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Pernyataan ini didasari oleh pertimbangan etis dan rasional demi menjaga integritas pribadi serta tanggung jawab sosial yang kami emban.***