Palu – Seorang pria bernama Hasbi (56), warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat dugaan penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi bernama Zalmin di Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise.
Berdasarkan laporan kepolisian LP/B/1250/IX/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, korban saat itu berada di rumah Zalmin ketika tersangka, Aldi alias Lan (52), datang dengan membawa sebilah pisau pendek (badik).
Tersangka kemudian naik ke lantai dua rumah tersebut untuk mencari seseorang bernama Luku. Tidak lama kemudian, korban turut naik dan bertemu tersangka. Keduanya terlibat pembicaraan terkait persoalan utang piutang.
Tak berselang lama, saksi Zalmin dikejutkan dengan kondisi korban yang turun dari lantai dua dalam keadaan terluka di bagian pinggang setelah ditusuk menggunakan badik hingga tembus ke bagian belakang badan. Hasbi kemudian dilarikan ke RS Anutapura Palu dan sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau pendek dan pakaian milik korban. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, aparat berhasil mengamankan tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka sempat menerima timah panas oleh polisi di bagian betis kaki sebelah kanan.
“Jadi ini perkara karena hutang Rp160 ribu,” Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat, 19 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.*