Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap petugas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Minggu (12/10) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penelusuran, tim opsnal kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Maikel Alfred beserta barang bukti 24 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 36,22 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, petugas telah memperoleh informasi awal mengenai keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.
Saat hendak diamankan, MA sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lanjutan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 24 paket sabu dengan berat brutto 36,22 gram,
- dua pak plastik klip kosong,
- dua sendok plastik dari pipet,
- satu unit telepon genggam warna hitam,
- satu kotak kaleng abu-abu, dan
- satu tas samping warna hitam.
Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.*