Poso – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herfian, bersama KBO Narkoba IPDA Risman, mengamankan seorang perempuan berinisial SF (20) pada 15 Agustus lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 25 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 2,94 gram bruto, serta mengamankan sebuah ponsel dan selembar tisu putih.

“Polres Poso berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Herfian.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, IPTU Herfian juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” jelasnya.*