SULTENG.ID, PALU – Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Wilayah Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memberhentikan sementara izin operasi PT. GAG Nikel. Langkah ini dinilai sebagai tindakan berani dan visioner demi melindungi kawasan strategis dan ikonik Indonesia, Raja Ampat, dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Ketua MPI Sulawesi Tengah, Muh Rifky Zainudin menyampaikan bahwa Raja Ampat adalah salah satu kekayaan hayati dan pariwisata dunia yang harus dijaga dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan.

“Pada prinsipnya Kami mendukung penuh langkah Menteri Bahlil dalam merespon isu ini, hal ini membuktikan bahwa menteri sangat memprioritaskan kelestarian alam Raja Ampat. Wilayah ini adalah harta karun dunia yang tak ternilai, bukan hanya milik Papua, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rifky, Sabtu, 7 Juni 2025.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pencabutan izin PT. GAG dilakukan secara permanen, mengingat pentingnya menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

Diketahui PT. GAG Nikel sebelumnya mengantongi izin usaha di Pulau Gag, salah satu pulau di wilayah Raja Ampat. Namun, proyek ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat adat dan aktivis lingkungan, karena dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem laut dan daratan yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata global.

MPI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Investasi pertambangan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan warisan alam dan budaya yang sudah diakui dunia. Keputusan Bahlil adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan jangka panjang rakyat,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, MPI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk menjadikan momentum ini sebagai refleksi dalam menerapkan praktik tambang yang bertanggung jawab, transparan, dan ramah lingkungan.

“Kami percaya bahwa pertambangan bisa berjalan berdampingan dengan kelestarianalam, asalkan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang benar dan mengedepankan aspek sosial dan ekologis,” tutup Rifky.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik awal dalam merumuskan ulang arah pembangunan di wilayah-wilayah konservasi agar tetap memberi manfaat ekonomi tanpa merusak sumber daya alam yang menjadi kebanggaan nasional.***