Palu – Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu menyatakan keyakinannya bahwa laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), akan segera berujung pada penetapan tersangka terhadap terlapor Fuad Plered.
“Semua bukti-bukti yang telah diajukan sudah lengkap. Insya Allah, Fuad Plered bakal jadi tersangka,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu, Hamka Akib, SH, kepada wartawan, Rabu (22/10).
Hamka menegaskan, sebagai bagian dari Abnaul Khairaat, dirinya merasa terpanggil untuk membela kehormatan Guru Tua yang dinilai telah dihina melalui pernyataan terlapor.
“Kata-kata hinaan itu tidak pantas ditujukan kepada Guru Tua. Beliau telah banyak berjasa dalam mendidik anak-anak bangsa. Karena itu, negara harus hadir menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujar alumni Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat Palu tersebut.
Terkait adanya sejumlah pihak yang mengatasnamakan lembaga Alkhairaat dan meminta Polda Sulawesi Tengah menghentikan penyidikan kasus, Hamka menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum.
“Yang bertandatangan dalam laporan ini adalah pribadi Kiai Husen Habibu, jadi hanya beliau yang berhak mencabut laporan. Selain itu, Aliansi Abna Peduli Guru Tua juga membuat laporan yang sama, dan keduanya tidak akan mencabut laporan tersebut,” jelas pengacara yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala ini.
Hamka juga menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh penyidik.
“Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Seharusnya sudah masuk tahap pengadilan. Alasan penyidik yang menyebut pelapor bukan ahli waris Guru Tua juga sudah terbantahkan, karena keluarga terdekat beliau telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaporan ini,” tambahnya.
Hamka Akib bersama empat rekannya yaitu Wawan Ilham, SH; Rusdianto M. Gaya, S.HI, MH; Ahmar, SH; dan Julianer Aditia Warman, SH., resmi menerima kuasa dari Kiai Husen Habibu serta Aliansi Abna Peduli Guru Tua pada 5 September lalu untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Surat kuasa itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh Alkhairaat, di antaranya Ja’far Abubakar Alaydrus, Hermanto S.Ag, M.Si, Lutfi Godal, Lc, MH, dan Mukhlis. Selain itu, turut bertandatangan pula dua cucu Guru Tua, yakni Muhammad Alhabsyi (putra Syarifah Sida binti Idrus Aljufri) dan Husen Alhabsyi (putra Almarhumah Syarifah Sa’diyah binti Idrus Aljufri).*