Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Kaimuddin, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atas dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu yang menyeret salah satu Komisioner KPID Sulteng inisial ST.

“Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum, secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media sosial,” kata Andi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat sore, 3 Oktober 2025.

Andi juga menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke KPI Pusat. Kata Andi, KPID Sulteng akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dilaksanakan hari Senin, 6 Oktober 2025, mendatang.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palu menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu. Ketiga tersangka yang ditahan pada Jumat (3/10) adalah ST, Direksi Keuangan & Administrasi Perumda, RBM, Direksi Operasional, dan BA, Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.

Ketiganya diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp1,3 miliar. Dana sebesar Rp3 miliar itu, yang seharusnya digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah, justru dialokasikan untuk belanja tidak langsung senilai Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.

Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya. Pelaksanaan anggaran tersebut dianggap menyimpang dari Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.

Selain itu, pencairan dan penggunaan dana juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Akibatnya, tujuan pembentukan Perumda Kota Palu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, tidak tercapai.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RIL