Lombok – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mendukung langkah tegas yang diambil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam menangani aktivitas enam perusahaan tambang nikel yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Gubernur Anwar menegaskan bahwa langkah Bupati Banggai merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Bupati Banggai terhadap perusahaan-perusahaan tambang nikel yang diduga merusak lingkungan. Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat,” ujar Anwar Hafid dalam sambungan telepon dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Mantan Bupati Morowali dua periode itu juga mendorong kepala daerah lain, baik bupati maupun wali kota, untuk tidak ragu mengambil tindakan serupa ketika ada aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Jangan hanya bicara soal kewenangan. Bupati dan wali kota adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab besar terhadap daerahnya. Jika ada pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah lingkungan dan mengancam keselamatan warga, mereka harus bertindak,” tegas Anwar.

Anwar Hafid menambahkan bahwa upaya penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan memerlukan kolaborasi antara seluruh kepala daerah dan pemerintah provinsi.

“Masalah tambang bukan hanya tanggung jawab gubernur. Bupati dan wali kota juga harus ambil bagian dalam pengawasan dan penertiban. Jika mereka bertindak, kami di provinsi siap mendukung,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna yang diduga tidak mematuhi kaidah pertambangan dan mengancam keberlangsungan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.*