TOLITOLI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial GKG (63) ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baolan, Selasa (22/10) pagi sekitar pukul 08.54 WITA.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam operasi itu, polisi menyita 18 paket sabu-sabu terdiri atas 3 paket besar dan 15 paket kecil dengan total berat 104,82 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Selain sabu, kami juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” jelas Sembiring.
Dari hasil pemeriksaan awal, GKG mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka guna mengungkap peredaran sabu lintas wilayah,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.*