Polresta Palu Tangkap Tiga Pengedar Sabu
INFOSULTENG.ID, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palu. Salah satu dari mereka adalah seorang perempuan.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Nining (Pr), Agus Wahyudi (Lk), dan Alamsyah (Lk).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,3 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip, serta botol bedak bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya diketahui mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dan berencana mengedarkannya di wilayah tersebut.
Satresnarkoba Polresta Palu menangkap para tersangka dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada 4-6 Maret 2025.
Kini, mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka peredaran narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Palu, Jumat (7/3). SCW
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







