Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas di Penginapan Palu
INFOSULTENG.ID, Palu – Polresta Palu menangkap dua orang tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban dengan nama panggilan Ekal meninggal dunia di salah satu penginapan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (1/3).
Pelaku inisial MR dan I ditangkap di daerah Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada Selasa (4/3), sekitar pukul 19:00 WITA, di rumah milik teman tersangka.
Awalnya, sekitar pukul 05.30 WITA, ketika MR dan seorang perempuan bernama Maya sedang beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba, Ekal bersama rekannya, RJ, datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan kamar.
Dengan nada tinggi, Ekal berulang kali menggedor pintu sambil berteriak meminta Maya membukakan pintu. Khawatir terjadi keributan, MR meminta Maya untuk tidak membukanya.
Namun, setelah beberapa saat, Ekal semakin agresif dan menendang pintu dengan keras hingga Maya akhirnya membuka pintu dan membiarkan Ekal masuk.
Setelah masuk, Ekal menanyakan siapa pria yang sedang tidur di lantai, dan Maya menjawab bahwa itu adalah MR. Ekal kemudian meminta keduanya keluar dari kamar. MR, yang berpura-pura tidur dengan wajah tertutup bantal, tetap diam.
Ekal pun naik ke kasur dan dengan nada mengancam berkata, “Kalau dia tidak bangun, siram saja dia.” Merasa situasi semakin tegang, Maya menarik MR keluar kamar untuk menghindari konflik.
Beberapa saat kemudian, MR yang merasa tersinggung dengan perlakuan Ekal menemui rekannya, I. Kepada I, MR mengungkapkan kekesalannya dan kemudian memutuskan untuk membalas perlakuan Ekal.
Bersama I, MR pergi ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari. Setelah mengganti pakaian dan menyembunyikan parang di dalam bajunya, mereka kembali ke Homestay.
Sesampainya di lokasi, MR masuk ke kamar nomor 4 untuk memastikan Ekal masih tertidur. Melihat pintu kamar terbuka dan korban tidur dalam posisi tengkurap, MR keluar dan meminta I untuk memarkir motor menghadap ke arah jalan keluar, seolah bersiap untuk melarikan diri.
Sebelum melancarkan aksinya, MR sempat mengatakan kepada Maya dan Aulia yang sedang menyapu di depan kamar, “Saya mau potong Ekal ini,” namun keduanya menganggap itu hanya candaan.
Tak lama kemudian, MR masuk ke kamar Ekal, mematikan lampu, lalu mencabut parangnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan parang ke paha kiri korban sebanyak dua kali tebasan.
Ekal yang terkejut sempat berteriak dua kali sebelum MR kembali membacok betis kanannya. Setelah melakukan aksinya, MR langsung kabur ke luar kamar, naik ke sepeda motor yang dikendarai I, dan melarikan diri ke Desa Sidera untuk menyembunyikan senjatanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP SUBS Pasal 355 Ayat 2 KUHP JO Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







