Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng berhasil mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga September 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 721 orang tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 94.570 gram sabu-sabu, 1.549 gram ganja, 871 gram tembakau gorila, 25 butir ekstasi, serta 137 ribu butir obat terlarang,” ujar Kombes Sembiring di Palu, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia menambahkan, sebagian tersangka saat ini sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses persidangan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hampir seluruh pasokan narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Untuk kasus sabu-sabu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringannya terhubung dengan pemasok dari Malaysia.

“Para tersangka yang kami tangkap umumnya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil. Sementara bandar besar berada di luar negeri, terutama di Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegas Kombes Sembiring.

Kombes Sembiring menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, demi melindungi generasi muda dari ancaman dan bahaya narkotika.*