DONGGALA– Sengketa lahan antara warga Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat. Perwakilan warga mendatangi DPRD Donggala untuk meminta kejelasan status tanah yang mereka klaim pernah dikelola secara sah sebelum diambil alih oleh perusahaan.
Ketut Myofi, warga Rio Mukti, menyampaikan bahwa saat ini ia bersama lima warga Rio Mukti mendatangi DPRD Donggala untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, diantaranya pihaknya meminta DPRD Donggala memfasilitasi pengungkapan status lahan yang dipermasalahkan. “Kami ingin tahu apakah lokasi yang kami tempati ini benar-benar masuk dalam kawasan HGU atau tidak, kemudian kejelasan persoalan tapal batas antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Lahan yang dipermasalahkan saat ini dikuasai oleh PT Mamuang, anak usaha PT Astra Agro Lestari. Namun, menurut Ketut, awalnya lahan seluas 72 hektare tersebut diserahkan oleh PT Lestari Tani Teladan (LTT) kepada pemerintah Desa Lalundu untuk kepentingan pengembangan desa pada tahun 2000, hal dilakukan untuk meredam konflik antara warga dan perusahaan sejak sebelum tahun 2000.
“Setelah diserahkan ke pemerintah desa, lahan itu dibagikan ke sekitar 72 warga, masing-masing sekitar satu hektare. Kami mulai mengelola sejak tahun 2002, menanam jagung, cokelat, dan jeruk,” tutur Ketut. Namun, pada 2005-2006, warga mengaku diintimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan oleh pihak PT Mamuang, tanpa adanya bukti sah bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU mereka.
Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa terdapat surat kesepakatan antara Kepala Desa dan Direktur PT LTT pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak akan lagi digarap oleh perusahaan.
“Jika lahan sudah tidak digarap dan tidak dimanfaatkan perusahaan, maka hak atas tanah itu bisa dikembalikan ke negara. Dari situ, kepala desa menyerahkan lahan kepada masyarakat, yang kemudian diberi SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah),” jelas Taufik.
Namun, konflik muncul kembali saat PT Mamuang masuk dan menanami sawit di lahan tersebut. Saat ini, sebagian besar lahan sudah beralih menjadi kebun sawit milik perusahaan. Hanya tersisa sekitar satu hektare milik warga yang kini dikelilingi kanal besar.
Warga juga menyampaikan bahwa permasalahan bukan hanya pada status HGU, tetapi juga terkait ketidakjelasan batas wilayah antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Hal ini menambah kerumitan dalam proses penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini.
DPRD Donggala berencana melakukan kunjungan lapangan untuk menelusuri lebih lanjut legalitas penguasaan lahan dan status wilayah yang disengketakan.***