INFOSULTENG.ID, Palu – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024-2029, H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, melaporkan Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamajido, beserta relawan mereka ke Bawaslu Sulteng.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di area Masjid Almuhajirin, Huntap Tondo, berupa pembagian stiker dan kotak makanan yang menampilkan atribut Paslon nomor 2.

Dalam laporan yang disampaikan oleh tim hukum Sangganipa H. Rusdy Mastura, ditemukan bahwa pada Jumat, 8 November 2024, relawan Paslon nomor 2 membagikan makanan dalam kotak berwarna merah dan biru, ditempatkan dalam keranjang plastik besar yang dihiasi stiker bertuliskan “Nomor 2 Anwar-Reny Sulteng 2024”.

Kotak-kotak makanan ini dibagikan kepada jemaah masjid setelah salat Jumat, melibatkan stiker dan simbol partai pengusung Paslon tersebut, yakni PKS, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.

Amerullah, SH, Abdul Azis, dan Johari, SH, sebagai perwakilan tim hukum Rusdy Mastura, menyampaikan bahwa Bawaslu Sulteng telah menerima laporan ini dengan Nomor Register 12/PL/PG/Prov/26.00/2024 per tanggal 12 November 2024. Laporan tersebut disertai bukti video yang menunjukkan kegiatan pembagian makanan serta atribut kampanye di lokasi.

“Laporan kami lengkap dengan saksi dan bukti yang cukup,” ujar Amerullah, memastikan laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Berdasarkan Pasal 69 huruf i UU No. 1/2015 tentang Pilkada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang keras. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal satu juta rupiah, sesuai Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada.

Tim hukum Rusdy Mastura meminta Bawaslu Sulteng untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah tegas guna mencegah modus serupa, terutama yang melibatkan tempat ibadah seperti Masjid Almuhajirin.

Menurut ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf i PKPU No. 13 Tahun 2024, tempat ibadah dan pendidikan adalah wilayah terlarang bagi aktivitas kampanye.***