BANGGAI – Proyek rehabilitasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, senilai Rp 4.430.986.200.,bersumber dari APBD tahun 2023 dipertanyakan.

Kepala Dinas PUPR, Bambang Eka Sutedi, ketika dihubungi Via Whatsapp peribadinya nomor 0811xxxx701, Kamis 30 Maret 2023, enggan mengklarifikasi.

Salah satu anggota DPRD Banggai, Syafruddin Husain, yang dihubungi dan sedang berada di luar kota memberikan keterangannya via whatsapp nomor 0812xxxxx271, mengatakan, jika dirinya hanya mengetahui adanya proyek rencana pembangunan kantor PUPR yang baru, dan bukan rehab.

“Kalau untuk anggaran program pembangunan jalan dan jembatan mungkn sudah termuat dalam perencanaan tehnis PUPR pada tahun sebelumnya, jadi kita hanya setujui total anggaranx saja dalam pembahasan khusus untuk yang sudah masuk dalam anggaran perencanaan, kalo khusus kebutuhan anngaran rehab kamtor DPRD yang baru dan yang lama saya memang tidak dengar dalam pembahasan anggarannya,” jawabnya.

Namun politisi PKB itu menyaranakan, untuk mengetahui lebih jelas, silahkan konfirmasi langsung kepada pimpinan atau Ketua DPRD Banggai. Jangan sampai ada kebijakan itu. Tapi yang pastinya, proyek rehab itu tidak pernah ada dalam pembahasan.

Tanggapan juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Banggai, Syamsul Bahri Mang, ketika dikonfirmasi, via whatsapp nomor 0823xxxxxx4289, memberikan klarifikasi singkat.

“Wsslm…nanti tanyakan ke pak ketua..biar jelas,” jawabnya.

Sementara, Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, saat ditemui langsung di ruang kerjanya mengatakan, mengenai proyek tersebut diketahuinya. Hanya saja, jika menyangkut dengan soal sikap anggota DPRD akan pindah berkantor, belum ada persetujuan dan  kesepakatan secara tertulis antara  DPRD dengan Bupati sebagai kepala pemerintahan.

“Sejatinya, kalau untuk mengifisienkan anggaran, yah perlu ada persetujuan bersama agar bangunan yang dibuat nantinya tidak mubazir,” katanya.

Mengenai adanya rencana Bupati untuk menjadikan kantor DPRD saat ini sebagai pusat pelayanan publik, seharusnya ada perencanaan yang matang dari dinas PUPR. Apalagi dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi sampai bernilai miliaran terus tidak bisa difungsikan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Generasi Peduli Kearifan Lokal (AGPKL) Hasrudin Laseni, menegaskan jika proyek tersebut dilaksanakan, maka Dinas PUPR tidak punya perencanaan yang matang dalam mengakomodir proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Yang anehnya kata Rudin panggilan akrabnya, jika memang Dinas PUPR mau mengelola secara proporsional, maka ada upaya menyelamatkan uang daerah agar tepat sasaran dan tidak mubazir.

“Kan aneh, kalau sudah jelas kita semua tahu dari dulu, anggota DPRD menolak pindah dan berkantor di sana. Terus sekarang PUPR malah siapkan anggaran untuk rehab kantor sementara dan menganggarkan lagi untuk bangun baru,” ungkapnya.

Alumni Fakultas Ekonomi Unismuh Luwuk itu menduga, jangan sampai keberadaan proyek miliaran tersebut hanya dipaksakan tanpa perencanaan dan rasionalisasi oleh pihak Dinas PUPR, termasuk tidak pernah dibahas anggarannya di DPRD Banggai.

Ditambahkan Rudin, jangan sampai ada tumpang anggaran dan daerah dirugikan miliaran rupiah, apalagi ada rehabilitasi dan penambahan ruang kantor DPRD (kantor sekarang) senilai Rp.2.897.543.355.

“Saya kira sangat jelas kalau kantor DPRD Banggai tidak akan pindah ke bukit halimun. Buktinya ada usulan rehab Rp. 2 miliar lebih ditahun yang sama,” tegas mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Kabupaten Banggai periode 2018-2019.

Melalui data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Kabupaten Banggai, terdapat sejumlah proyek fantastis bernilai miliaran rupiah. Salah satunya pembangunan Kantor Dinas PUPR yakni Rp. 16.954.102.589. (ACO)