DONGGALA – Dalam kurun waktu 1 Januari sampai 31 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Donggala menerima sebanyak 2.265 perkara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Donggala, Armawan dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa 2 Januari 2024.
” 2.265 perkara tersebut terdiri dari 156 perkara Pidana biasa (Pid.B), 178 perkara Pidana Khusus (Pid.Sus), 1 perkara Perkara Pidana Lingkungan Hidup (Pid.B-LH), 10 perkara Pidana Khusus Anak (Pid.Sus-Anak), 1.846 perkara pelanggaran lalu lintas (Pid.LL) dan 1 perkara tindak pidana ringan (Pid.C),”terangnya.
Selanjutnya, untuk perkara perdata yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 73 perkara dengan rincian 37 perkara perdata gugatan (Pdt.G), 1 perkara perdata khusus (Pdt.Sus-Parpol), 18 perdata gugatan sederhana (Pdt.GS), 11 perdata permohonan (Pdt.P) dan 6 perkara perdata konsinyasi (Pdt.P-Kons).
“Dengan demikian apabila dijumlahkan keseluruhan perkara masuk pada tahun 2023 adalah sebanyak 2.265 perkara,” jelasnya.
Kata dia, adapun rasio penyelesaian perkara tahun 2023 untuk perkara pidana mencapai 97,536 persen, sedangkan untuk perdata mencapai 83,561 persen, sehingga rata-rata rasio penyelesaian perkara tahun 2023 adalah sebesar 90,548 persen.
Lebih lanjut dari keseluruhan perkara pidana yang diputus pada tahun 2023, sebanyak 25 perkara pidana mengajukan Banding, 7 perkara pidana mengajukan Kasasi, sementara itu untuk perkara perdata yang putus pada tahun 2023, sebanyak 3 perkara mengajukan Banding dan 2 perkara mengajukan Kasasi.
“Jumlah perkara upaya hukum perkara pidana pada tahun 2023 adalah yang terenda selama 4 empat tahun terakhir dihitung dari sejak tahun 2020 sampai 2023. Rendanya jumlah upaya hukum menunjukan tingkat penerimaan yang tinggi dari Terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan-putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Donggala,”terangnya.
Sementara itu dari jumlah perkara perdata yang masuk tahun 2023 terdapat 3 perkara perdata gugatan mengajukan banding, 1 perkara gugatan sederhana mengajukan keberatan, dan 2 perkara gugatan mengajukan Kasasi.
ia menambahkan, jumlah perkara perdata yang mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi pada tahun 2023 adalah yang terendah dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Menurutnya, rendanya jumlah upaya hukum atas putusan pengadilan negeri Donggala, menunjukan tingkat penerimaan yang tinggi para pihak atas putusan-putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Donggala.
Dengan begitu , kata dia, dapat disimpulkan oada tahun 2023 rasio penyelesaian perkara pada Pengadilan Negeri Donggala mencapai 90,548 persen.
Jumlah upaya hukum Banding, Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Donggala baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata adalah yang terendah dalam 4 tahun terakhir sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Kemudian, kata dia, rendahnya jumlah upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Donggala secara kuantitatif dan kualitatif telah menunjukan kepercayaan yang tinggi atas kinerja Pengadilan Negeri Donggala selam tahun 2023.
“Pimpinan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, para Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna layanan utamanya para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Donggala,” tutupnya.ADK