INFOSULTENG.ID, Jakarta – Kementerian BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar hari ini.
Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan di sektor infrastruktur nasional.
Rivan bukan sosok baru di dunia transportasi dan keuangan. Ia dikenal luas atas keberhasilannya menyelamatkan Bank Bukopin dari krisis kepercayaan saat pandemi COVID-19, yang bahkan diakui oleh lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings sebagai tonggak restrukturisasi perbankan nasional.
Selanjutnya, sejak 2021, Rivan memimpin PT Jasa Raharja dan meluncurkan berbagai inisiatif transformasi. Ia sukses meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor dari 39% menjadi 54% melalui kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Nasional, serta menggagas Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama Korlantas Polri guna menekan angka kecelakaan.
Tak hanya itu, keberhasilannya mengoordinasikan Operasi Ketupat 2025 menghasilkan penurunan angka kecelakaan hingga 31% dan penurunan korban jiwa sebesar 51%, yang mendapat apresiasi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penugasan Rivan di Jasa Marga dinilai sebagai kelanjutan alami dari kolaborasi yang telah ia bangun antara Jasa Raharja dan Jasa Marga, terutama dalam pengelolaan lalu lintas berbasis data kecelakaan dan demografi korban.
Di luar jabatan eksekutif, Rivan juga dikenal sebagai akademisi dan penulis, serta aktif di Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai Wakil Ketua Bidang Keselamatan.
Adapun susunan Direksi Jasa Marga terbaru pasca-RUPS meliputi:
- Rivan A. Purwantono – Direktur Utama
- Reza Febriano – Direktur Bisnis
- Pramitha Wulanjani – Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
- Mohamad Agus Setiawan – Direktur Pengembangan Usaha
- Yoga Tri Anggoro – Direktur Human Capital dan Transformasi
- Fitri Wiyanti – Direktur Operasi dan Layanan
Sementara itu, posisi Direktur Utama PT Jasa Raharja yang ditinggalkan Rivan masih menunggu keputusan resmi Kementerian BUMN, dan akan diisi sementara sesuai regulasi yang berlaku.*