BUOL, PPK Biau melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPS terkait daftar pemilih pemilihan umum tahun 2024 bertempat di sekretariat PPK Kec. Biau (Aula pertemuan kantor camat Biau) pada Minggu malam. Turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Kecamatan Biau Kahar Lamaka, S.Sos, Kasi trantib Kelurahan Kampung Bugis sudirman dan Staf kecamatan Biau iskandar. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh anggota PPS se kecamatan Biau berjumlah 21 orang dari 7 kelurahan. Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 15.00 wita dan berakhir pada pukul 22.30 wita. (05/02/2023)
Dalam kesempatan ini turut hadir Komisioner KPU Kab. Buol Safrudin S. Lamata, S.Sos. selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dalam rangka supervisi kegiatan Bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh PPK Biau. Dalam sambutan dan arahannya menyampaikan terkait rencana pelantikan pantarlih dilakukan perubahan jadwal, sehingga penetapannya pun akan di undur sesuai dengan arahan dan petunjuk dari KPU RI.
“Untuk pelantikan pantarlih yang seharusnya besok (6 februari 2023) di undur menjadi tanggal 12 februari 2023. Namun kita masih sama sama menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hal ini.” Tutur Safrudin.
Kemudian safrudin s. Lamata, S.Sos juga menyampaikan bahwa menjadi penyelenggara harus menaati aturan teknis dan norma etika, tidak boleh melenceng dari jalur aturan karena ada sanksi kode etik penyelenggara.
“Teman teman, menjadi penyelenggara pemilu adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, oleh karena itu harus ikhlas dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang, karena banyak hal yang dilarang dan harus dijaga, kita harus pandai membawa dan menempatkan diri ditengah tengah masyarakat, karena jadi penyelenggara itu harus netral dan mandiri, artinya jangan mau di pengaruhi dan di intervensi pihak manapun, harus profesional”. tutup Safrudin.
Pada kesempatan yang sama, materi bimtek mengenai daftar pemilih yang di bawakan langsung oleh Santi T. Korompot selaku divisi Data dan informasi PPK Biau, memberikan pemahaman kepada PPS dalam hal pola dan tata cara menggunakan aplikasi e-coklit yang sebentar lagi akan di gunakan oleh pantarlih dalam melakukan penelitian dan pencoklitan calon pemilih.
Penggunaan aplikasi e-coklit menjadi primadona baru dalam pencoklitan pantarlih pada pemilu kali ini, hal tersebut di maksudkan agar akurasi pendataan calon pemilih dapat ditingkatkan, karena dengan penggunaan aplikasi e-coklit di harapkan pendataan calon pemilih mampu lebih baik dan lebih tersistematis karena didukung penggunaan aplikasi berbasis android ini.
Pada kegiatan ini pula, masing masing divisi PPK Biau menyampaikan materinya terkait hal sanksi pidana dan denda baik untuk calon pemilih maupun penyelenggara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, oleh Apriyanto, S.SI., M.Si selaku Divisi Hukum dan SDM, kemudian materi tentang verifikasi Faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI oleh Darwis selaku divisi teknis penyelenggara, dan penyampaian terkait pendidikan pemilih dan pola menaikkan partisipasi masyarakat dalam pemilu disampaikan oleh Wawan isa selaku divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Serta kemudian di tutup oleh penyampaian Ketua PPK Biau Ahmad, S.IP yang memberikan penguatan terkait semua materi yang disampaikan oleh anggota PPK.