INFOSULTENG.ID – Kapolsek Lore Utara, Iptu Septimon Tansile memimpin mediasi sengketa tanah di dusun V, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Mediasi tersebut dilaksanakan di Polsek Lore Utara, Selasa 28 Mei 2024.

“Ini merupakan upaya problem solving yang kami lakukan. Jadi setiap masalah kami berupaya melakukan mediasi agar dapat diselesaikan, penegakan hukum itu menjadi jalan terakhir ketika tidak ada penyelesaian karena masing-masing pihak mempertahankan argumen, olehnya kita menyarankan untuk diselesaikan dijalur hukum, biar pengadilan yang mengeluarkan keputusan kekuatan hukum tetap,tuturnya.

Apalagi, kata dia, yang bersengketa ini merupakan saudara kaka adik kandung, olehnya biarkan pengadilan yang memberikan kekuatan hukum tetap.

“Sejauh ini Polsek sudah beberapa kali memberikan pelayanan penyelesaian konflik melalui jalur mediasi terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Kami bersyukur diselesaikan dengan baik, namun untuk kasus ini karena tidak menemui titik terang, kami menyarankan kepada pihak penggunggat dan tergugat agar diselesaikan di pengadilan,” tegas Kapolsek.

Ia mengimbau kepada pihak yang besangkutan agar tetap menjalin silaturahmi yang baik, mengingat pihak yang bersengketa adalah keluarga kandung. Jangan sampai sengketa ini memutus silaturahmi, sebab tanah yang diperebutkan tidak akan dibawa mati.

Menanggapi mediasi tersebut, penasehat hukum tergugat dari kantor hukum LBH Wesphalia menjelaskan bahwa “kami selaku penasehat hukum dari Pak Herman mengapresiasi dengan difasilitasinya pertemuan di polsek Lore Utara atas adanya pengaduan dari pihak pengadu, dari pertemuan tersebut,”tutur Wawan Ilham.

” Kami menilai bahwa persoalan ini murni menyangkut keperdataan, sehingga kami menyarankan guna pengadu melakukan upaya hukum perdata sehingga ada kepastian hukum, dan oleh karena pihak kami saat ini yang menguasasi objek, sehingga proses pembuktiannya harus melalui pengadilan setempat,”ucapnya.ADK