INFOSULTENG.ID, Palu – Seorang wanita muda berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan modal usaha milik sahabatnya senilai Rp 220 juta.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah penyidik Polda Sulawesi Tengah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa, 20 Mei 2025.

Korban dalam kasus ini adalah Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu, Kota Palu. Ia melaporkan IPK ke polisi pada 11 Januari 2024 lalu karena merasa ditipu dalam kerja sama bisnis jual beli beras yang dimulai sejak Desember 2022.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan, karena modal usaha sebesar Rp 220 juta yang diberikan kepada tersangka tidak dikembalikan, termasuk janji keuntungan sebesar 15 persen yang tidak pernah terealisasi,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Sugeng, awalnya korban berperan sebagai pemodal, sementara IPK menjalankan bisnis. Namun setelah berjalan sekitar satu tahun, tersangka tidak kunjung memberikan hasil keuntungan, bahkan modal pun tak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta. Penyidik menilai telah cukup alat bukti, dan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IPK dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*