Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Rijal bersama Panit II Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas yang melakukan pemeriksaan di area bandara menemukan tiga paket besar sabu-sabu di dalam tas hitam milik tersangka HE.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita enam barang bukti lainnya, antara lain empat unit ponsel berbagai merek Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga pelaku kini diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan asal sabu-sabu dan ke mana barang itu akan diedarkan. Dugaan sementara, sabu-sabu ini berasal dari luar Sulawesi Tengah,” jelas Kombes Sembiring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.*