INFOSULTENG.ID, Palu – Inisiator gerakan Pemuda Berani Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Jabir, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengawasan sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Satgas ini akan fokus menangani berbagai persoalan krusial seperti tambang ilegal, kerusakan lingkungan, pembabatan hutan, hingga distribusi minyak dan gas bersubsidi.
Jabir menyoroti masifnya aktivitas pertambangan ilegal di Sulteng yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kendali. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan pemerintah menjadi penyebab utama maraknya tambang tanpa izin.
“Sejak 2020 hingga 2025, potensi keuntungan tambang ilegal di Sulteng mencapai Rp100 miliar per bulan. Ini terjadi karena aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas secara optimal. Bahkan, ada oknum yang justru turut mengambil keuntungan,” tegas Jabir, Sabtu (17/5/2025).
Ia mencontohkan kasus di Kelurahan Poboya, Kota Palu, di mana aktivitas tambang ilegal berlindung di balik kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM).
Jabir menyebut PT AKM sebagai salah satu perusahaan yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), namun tetap melakukan produksi.
Situasi serupa, lanjut Jabir, juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Parigi Moutong, Buol, Tolitoli, hingga Tambarana, Poso. Bahkan, di Poso pada akhir 2024 lalu, longsor di tambang rakyat ilegal menelan korban jiwa.
“Nyawa rakyat jangan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujar Jabir.
Kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat tambang juga menjadi sorotannya. Ia mencatat lebih dari 30 titik kerusakan di jalur Palu–Donggala dan banjir bandang yang kerap memutus akses jalan hingga lima kali dalam beberapa tahun terakhir.
“Pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan melindungi kejahatan,” tegasnya.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Tak hanya tambang, Jabir juga mengungkap dugaan praktik curang dalam distribusi BBM dan gas bersubsidi 3 Kg. Ia menyebut adanya permainan oleh pialang dan oknum tertentu yang menyebabkan kelangkaan dan manipulasi laporan distribusi.
“Banyak penyimpangan di lapangan, mulai dari mark-up laporan hingga permainan kuota yang merugikan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Moh. Jabir menilai langkah Gubernur Sulteng untuk membentuk Satgas Pengawasan SDA adalah keputusan yang tepat dan mendesak.
“Satgas ini penting, bukan hanya untuk menyelamatkan kekayaan alam daerah, tapi juga untuk melindungi rakyat dari dampak buruk kerusakan lingkungan dan praktik mafia sumber daya,” tutupnya.*