PALU – Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, secara resmi membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin 11 Desember 203.
Dalam sambutannya M. Sadly Lesnusa menyatakan, keterbukaan informasi publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kata dia, dengan keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sulawesi Tengah, terutama bagaimana masyarakat melaksanakan hak, kewajiban dan prosedur untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, ketua panitia pelaksana, Henny H Ingolo, menyampaikan kegiatan itu diikuti 50 peserta, terdiri para ketua atau pimpinan ormas, unsur advokat, pimpinan media, ketua BEM di berbagai perguruan tinggi di Sulteng.
Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atau literasi terhadap informasi publik, untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh akses informasi publik yang jelas.
Bertindak sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Abbas H. A Rahim, Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, Komisioner Komisi Informasi, Ridwan Laki dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf. (BR)