INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mensosialisasikan penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai langkah strategis menuju transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Workshop Bank Sulteng, Jalan Tinombala, Kamis (8/5), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, mewakili Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
Acara ini turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan PT. Bank Sulteng, dan para operator SIPD di lingkup Pemprov Sulteng.
Dalam sambutannya, Novalina menegaskan bahwa penerapan SP2D Online merupakan tonggak penting dalam menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan efisien. Ia menyebut, digitalisasi ini sejalan dengan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sulteng No. 2 Tahun 2023.
“Dengan SP2D Online, seluruh proses keuangan mulai dari penerbitan SPM, SP2D, hingga pelaporan bisa dilakukan secara digital dan real time. Ini akan mempercepat belanja daerah serta menyederhanakan proses birokrasi di OPD,” jelasnya.
SIPD RI sendiri kini menjadi aplikasi umum daerah yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut Novalina, platform ini menjadi jembatan penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan bank daerah, termasuk PT. Bank Sulteng.
Lebih jauh, Novalina mengajak seluruh aparatur pemerintah membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
“SP2D Online bukan hanya soal teknologi, tapi juga langkah konkret reformasi birokrasi untuk mewujudkan keuangan daerah yang berkualitas dan akuntabel,” tegasnya.
Ia pun berharap, dengan terselenggaranya sosialisasi ini, seluruh OPD di lingkup Pemprov Sulteng mampu menyajikan laporan keuangan yang up to date dan memperoleh informasi keuangan secara tepat waktu, demi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.*