Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu Berantas Kendaraan ODOL

waktu baca 2 menit
Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan ODOL. Lokasi : Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah. (FOTO: HUMAS PEMPROV SULTENG)

INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama sejumlah instansi terkait menyepakati langkah tegas untuk memberantas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di wilayah Sulteng.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat bersama yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulteng, Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat koordinasi yang membahas penanganan angkutan ODOL ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan Ditlantas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, PT Jasa Raharja Sulteng, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Sumarno, SE, M.A.P.

Gubernur Anwar menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan merupakan bagian dari implementasi Program Nasional Zero ODOL yang dicanangkan oleh Presiden.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan PAD kita meningkat,” ujar Anwar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Sumarno, menambahkan bahwa kendaraan ODOL masih sering ditemukan, terutama di kawasan industri. Kondisi ini, kata dia, sangat merugikan dari sisi keselamatan maupun biaya pemeliharaan infrastruktur.

“Keberadaan kendaraan ODOL sangat merugikan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkap Sumarno.

Sementara itu, Ditlantas Polda Sulteng, BPTD Kelas II, dan BPJN menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung operasional tim terpadu di lapangan.

Penegakan hukum akan dibarengi dengan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi agar dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Gubernur Anwar Hafid mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi menyukseskan Program Zero ODOL sebagai bagian dari langkah strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, SE., MM, mengungkapkan bahwa pemberantasan ODOL ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap:

  • Tahap Sosialisasi (hingga 30 Juni 2025)
  • Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
  • Tahap Penindakan (14–27 Juli 2025)

“Penindakan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari arahan Presiden RI untuk mewujudkan transportasi darat yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelas Mangasi.

Rapat diakhiri dengan ajakan kepada seluruh anggota tim untuk tetap solid dan konsisten dalam menjalankan komitmen bersama memberantas ODOL di wilayah Sulawesi Tengah. Seluruh peserta turut mengabadikan momen tersebut dengan foto bersama sebagai simbol sinergi dan kesatuan langkah.*

Tinggalkan Balasan