Poso – Pemerintah Kabupaten Poso telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Poso, berlaku mulai 18 hingga 31 Agustus 2025.

Keputusan dikeluarkan sebagai respons terhadap gempa bumi berkekuatan 5,8 magnitudo yang menyebabkan kerugian materiil serta kerusakan sarana dan prasarana umum di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.

Status darurat ini berlangsung selama 14 hari dan ditetapkan karena dampak bencana yang dapat menimbulkan kerugian besar serta perlunya kecepatan dan ketepatan dalam penanggulangan.

Keputusan ini menginstruksikan instansi terkait bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara terkoordinasi di wilayah terdampak.

Dalam keterangan surat tersebut, seluruh biaya yang timbul akibat penetapan Keputusan Bupati ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Penetapan status tanggap darurat ini sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati.

Sebelumnya, Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah per Senin, 18 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA mencatat, satu orang meninggal dunia, sembilan korban luka berat (satu di antaranya kritis), serta puluhan lainnya mengalami luka ringan.

Sebanyak 89 pasien di RSUD Poso bahkan harus dievakuasi ke tenda darurat di halaman rumah sakit akibat kondisi bangunan yang terdampak.

Sejumlah fasilitas umum dilaporkan rusak. Di Desa Towu, 21 rumah mengalami rusak ringan, empat rumah rusak berat, satu kantor desa, satu sekolah dasar, serta dua tempat ibadah juga terdampak.

Desa Tangkura pun melaporkan lima rumah rusak berat, sembilan rusak ringan, dua gereja rusak ringan, dan satu sekolah dasar rusak berat.

Sementara itu, kerusakan rumah warga juga terjadi di Desa Masani, Bega, Tokorondo, Lape, Patiwunga, Kilo, dan Maranda dengan tingkat kerusakan bervariasi. Bahkan, satu gereja di Desa Masani dilaporkan rusak berat.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat hingga Senin pagi telah terjadi 57 kali gempa susulan. Kondisi ini membuat warga masih siaga dan enggan kembali ke rumah mereka karena khawatir gempa kembali mengguncang.*