Pemkab Donggala Dukung Pemilihan Ulang Pengurus Koperasi Merah Putih di Maleni
DONGGALA— Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan dukungannya terhadap proses pemilihan ulang pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa. Dukungan tersebut diberikan menyusul adanya surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Maleni yang melaporkan terjadinya dualisme kepengurusan dalam tubuh koperasi tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Donggala, Yusuf Lamakampali, Senin (28/7/2025), menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung keputusan yang telah disepakati di tingkat kelurahan.
“Ini adalah keputusan bersama di tingkat kelurahan. Maka kami mendukung adanya pemilihan ulang pengurus koperasi, tentu dengan catatan prosesnya harus sesuai aturan dan dikawal oleh lurah serta LPM,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengurus koperasi. Salah satunya, calon pengurus harus memiliki kompetensi di bidang perkoperasian, yang dibuktikan dengan sertifikat, ijazah, atau pengalaman kerja terkait. Selain itu, calon pengurus juga harus memiliki integritas.
“Calon pengurus harus jujur, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain, dan memiliki loyalitas serta dedikasi tinggi terhadap koperasi,” katanya.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa komitmen tersebut perlu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh calon pengurus, sebagai bentuk kesungguhan untuk memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta berkontribusi terhadap pengembangan wilayah.
Ia juga menekankan pentingnya calon pengurus memiliki pengalaman usaha serta keterampilan kerja, yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan dan kurikulum vitae. Selain itu, untuk menjaga independensi dan profesionalisme, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lainnya, serta tidak berasal dari unsur pimpinan kelurahan.
Mengenai kelambatan tindak lanjut atas surat dari LPM Maleni, Yusuf menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya kekeliruan dalam distribusi surat masuk di lingkungan Sekretariat Daerah. Ia mengaku, surat tersebut sempat tertahan di tumpukan berkas dan tidak segera dilaporkan oleh staf.
“Kami kira suratnya masih berada di meja Ibu Bupati. Setelah dicek ulang, ternyata sudah turun ke Asisten I. Ini murni karena kesibukan dan kesalahan administratif,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat tindak lanjut ke pihak kelurahan pada Senin (28/7/2025), dan selanjutnya menunggu agenda rapat koordinasi antara kelurahan, kecamatan, dan LPM untuk menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ulang.
Sementara itu, Yusuf juga menyinggung peluncuran koperasi tingkat provinsi yang dipusatkan di Desa Budimukti, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, pada 19 Juli 2025 lalu. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat lokal, termasuk Koperasi Merah Putih.
“Pemerintah berharap koperasi ini benar-benar bisa berjalan, beroperasi, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” ujarnya.ADK
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







