DONGGALA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Donggala dari, Masrifan Ranroe diduga menjadi broker dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa rekening bank anggota DPRD Donggala, MR yang diduga telah menerima aliran dana bisnis BBM ilegal.

“Kami meminta agar APH segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Donggala terkait kasus BBM ilegal. Selain itu, kami juga berharap agar pimpinan Partai memberikan teguran kepada kader jika terbukti kadernya melakukan tindakan yang melawan hukum,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya juga memiliki bukti-bukti transaksi rekening yang bersangkutan dalam melakukan jual beli BBM.

“Saya siap untuk memberikan seluruh bukti transaksi dari rekening yang bersangkutan jika diperlukan,” jelasnya.

Dari hasil investigasi media ini, sumber memberikan bukti bukti-bukti bahwa Masrifan Ranroe sudah beberapakali melakukan transaksi penjualan BBM Subsidi, dari resi transaksi terakhir dilakukan pada 17 Januari 2023 dengan menggunakan Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 151*******22.

BBM yang dijual adalah bahan bakar subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat kecil mulai dari petani hingga nelayan.

Saat dikonfirmasi melalui WA, hingga berita ini diterbitkan, Aleg Masrifan belum membalas dan memberikan komentar. (TIM)