Menteri Kehutanan Masukkan KPHD dalam Peta Jalan Hutan Adat 2025-2029

waktu baca 4 menit
Workshop nasional yang dihadiri sejumlah pengurus KPHD di Jakarta. (FOTO: Istimewa)

Jakarta – Pemerintah memberikan pengakuan terhadap peran strategis parlemen daerah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).

Hal tersebut ditandai dengan ditetapkannya Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai salah satu aktor kolaboratif dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional tersebut menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat adat, perlindungan hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peran itu dijalankan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki parlemen daerah.

KPHD sendiri lahir pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta. Deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta puluhan kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Pengakuan terhadap KPHD hadir di tengah upaya pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional. Dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB, Menteri Kehutanan menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan peran masyarakat adat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Ketua Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona sekaligus DPRD Kota Palu, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan pemerintah daerah, fungsi legislasi, serta pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang memperoleh perhatian dan dukungan yang memadai,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD sekaligus DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami sedang menyusun perda yang diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah,” katanya.

Sementara itu, Sesi Kristina D. Mapeda Wakil Ketua 1 DPRD Poso sekaligus Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai wadah kolaborasi lintas sektor.

“Percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, KPHD sedang mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai forum koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat guna memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, menilai masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah sekaligus upaya perlindungan lingkungan.

“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan paling efektif. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya agenda perlindungan hak, tetapi juga agenda menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung target iklim Indonesia. Pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional memberikan landasan yang lebih kuat bagi DPRD untuk mengawal agenda tersebut di daerah,” ujarnya.

Ke depan, KPHD berkomitmen terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan di daerah.*

Tinggalkan Balasan