PALU – Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, menanggapi putusan hakim yang mengadili terdakwa, Basir Cyio, yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Untad.
Menurut Djayani, banyak hal janggal dan perlu dicatat dalam putusan hakim yang mengadili mantan rektor Untad itu. Pertama, Djayani menyoroti vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim ke Basir. Menurutnya, tidak ada argumen atau alasan yang kuat untuk memvonis terdakwa 1 tahun penjara, kurang dari setengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 8,6 tahun penjara.
“Jadi pertanyaannya, kok boleh 1 tahun? Kalau saya punya pandangan, ada argumentasi argumentasi yang diungkap. Misalnya, ada hal-hal yang menguatkan sehingga dia harus 1 tahun saja. Tapi ini saat itu malam tidak ada,” ujar Djayani, ditemui di ruangnya, Kamis 11 Juli 2024.
Selanjutnya, menurut Djayani dalam putusan hakim disebutkan bahwa yang meringankan terdakwa Basir Cyio yaitu tidak pernah dihukum.
Padahal faktanya, pada tanggal 13 Juni 2024, hakim yang diketuai oleh Sugiyanto, menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE pasal 29 jo pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Walaupun belum lama ini dihukum jatuh keputusan kasus IT. Beliau juga yang tersangkanya dan sudah diputuskan kena sanksi 6 bulan. Argumentasinya hakim tadi malam (sidang putusan Basir Ciyo) bahwa yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi hukum. Itu yang kedua yang janggal ya,” ujar Djayani.
Djayani juga menekankan, bahwa sebelumnya terdakwa adalah mantan pimpinan dan mengajar di Untad. Tentu hal ini harusnya memberatkan vonis terdakwa, sebab universitas adalah tempatnya mengajarkan kebaikan dan etika. Namun persoalannya, justru terdakwa sendirilah yang melanggar etika dan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perguruan tinggi ini adalah tiangnya untuk mempertahankan kebenaran. Jadi kita mengajar etika, kita mengajar kebaikan-kebaikan kepada mahasiswa. Sekarang dia melakukan hal yang tidak betul, mestinya itu menjadi memberatkan, bukan meringankan,” tutur Djayani.
Djayani menyampaikan bahwa ia dan tim KPK Untad sebagai pelapor akan terus mengawal kasus ini. Beliau juga akan memantau hakim-hakim nakal dalam perkara tipikor yang dilakukan oleh Basir Cyio.
“Ya kami lihat dulu, kalau ada hakim-hakim yang nakal, saya akan
melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), makanya saya pantau dulu, kami sedang dalam pemantauan karena kami pelapor,” kata Djayani.
Djayani mengaku bahwa ia selalu mengingatkan terdakwa saat menjadi rektor Untad ketika melakukan kesalahan-kesalahan. Namun ia justru mendapat perlakuan yang tidak seharusnya setelah mengingatkan terdakwa. Seperti pelemparan rumah, intimidasi, dibuntuti, dan pengrusakan yang merugikan secara materil.
Ia mengaku bahwa dirinya tidak punya sentimen apapun dengan pribadi terdakwa Basir Cyio. Ia juga menyampaikan bahwa satu minggu sebelum ditahan, Basir Cyio mendatanginya di kediamannya untuk meminta maaf atas perbuatan dilakukannya. (FR)