PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Basir Cyio, divonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Palu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Akbar Isnanto berlangsung pada Selasa 9 Juli 2024 malam, dimulai sekitar pukul 22:00 WITA.

Selain hukuman penjara, Basir Cyio juga didenda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider penjara selama 3 bulan. Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar yang harus dibayar oleh Basir.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta pidana penjara selama 8,6 tahun dan  denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Palu, kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Basir Cyio mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Ditemui usai menjalani sidang, Basir Cyio menyatakan menerima putusan hakim.

“Saya serahkan saja apa yang diputuskan majelis hakim, dan bagi saya putusan itu tergantung pada fakta-fakta persidangan. Alhamdulillah kalau memang itu keputusan yang mulia, bagi saya, saya kembalikan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Meski demikian, Basir menyebutkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Masih dipertimbangkan dulu dengan penasihat hukum saya,” tandas Basir.

Perlu diketahui, kasus korupsi yang menjerat Basir terkait dengan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan International Publication and Collaborative Center (IPCC) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (FR)