PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Surat (SILAT) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 24 Juli 2024.
Aplikasi SILAT ini adalah upaya transformasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mengefisienkan pelayanan surat agar mempermudah pemangku kepentingan, baik itu instansi maupun masyarakat dalam menyampaikan surat kepada Kejati Sulteng.
Sistem ini berbasis online (website) yang bisa diakses dengan mudah oleh pengguna kapanpun, termasuk pada hari libur nasional.
Adapun SILAT memberikan manfaat bagi instansi dan masyarakat seperti dapat mengirim surat tanpa harus mendatangi langsung kantor Kejati Sulteng, hal ini dapat menghemat waktu dan biaya.
Selain itu, dapat melakukan konfirmasi surat dan undangan yang sudah disampaikan ke Kejati Sulteng.
SILAT dapat diakses melalui website resmi Kejati Sulteng. Pengguna memilih pada layanan publik untuk menemukan logo SILAT. Setelah itu pengguna memilih menu “Upload Surat” jika ingin mengirim surat. Selanjutnya pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikutnya dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi SILAT dinilai akan lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya dalam proses pengiriman surat. (FR)