Palu – Menjelang gelar perkara kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), tim kuasa hukum Kiai Husen Habibu menegaskan kesiapan mereka untuk mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Hamka Akib, S.H., menegaskan langkah hukum itu akan tetap diambil, apapun hasil gelar perkara nantinya.
“Apapun hasilnya entah Fuad Plered ditetapkan sebagai tersangka atau kasus ini di-SP3 kami sudah menyiapkan materi untuk mempraperadilankan Polda Sulteng,” ujar Hamka, Selasa (28/10).
Hamka menjelaskan, pada Minggu (26/10/2025) lalu, pihaknya menerima pesan dari salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menyampaikan bahwa gelar perkara akan segera digelar. Ia berharap, penyidik dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami menghormati putusan dewan adat sebagai bagian dari penegakan hukum yang diakui negara. Namun harus diingat, living law hanya berlaku sebagai penyelesaian awal secara restoratif, sebelum perkara masuk ke sistem peradilan pidana formal,” jelas Hamka yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala.
Dia menegaskan, ketika mekanisme adat tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses hukum positif harus tetap berjalan.
“Restorative justice memang diupayakan, tetapi kalau tidak tercapai, ya dikembalikan ke sistem peradilan pidana. Dan itu yang terjadi pada kasus Plered ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmar Wellang, S.H., menilai, apabila penyidik Polda Sulteng menghentikan kasus dengan alasan terlapor sudah menjalani sanksi adat, maka pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.
“Mari kita uji di pengadilan. Biar hakim yang menilai, pantas atau tidak kasus ini di-SP3. Karena adat tetaplah adat berlaku bagi komunitasnya tetapi hukum positif tetap harus berjalan,” tegas Ahmar.
Diketahui, Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta, dilaporkan oleh Ketua PB Alkhairaat Kiai Husen Habibu ke Polda Sulteng atas dugaan penghinaan terhadap Guru Tua, Pendiri Alkhairaat. Selain laporan dari Kiai Husen, Aliansi Abna Peduli Guru Tua, yang beranggotakan Abnaul Khairaat, juga melayangkan laporan serupa dengan tuduhan yang sama.*