INFOSULTENG.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi “Indonesia Menuju Zero ODOL” yang digelar di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya adalah Deputi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Dalam sambutannya, Wamenhub Suntana menyoroti dampak serius dari keberadaan kendaraan ODOL.
“Kendaraan ODOL tidak hanya merusak jalan dan menciptakan potensi kecelakaan, tapi juga berdampak pada lingkungan karena konsumsi BBM yang berlebihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tengah menempuh langkah strategis melalui sosialisasi dan penegakan bertahap demi mencapai target Zero ODOL pada 2025.
Senada dengan itu, Kakorlantas Polri menyatakan bahwa kendaraan over dimension merupakan tindak pidana lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
“Rapat hari ini adalah momentum penting untuk menyatukan langkah menuju Indonesia bebas ODOL. Namun, penegakan hukum bukan langkah pertama. Kita akan mulai dari edukasi, pendataan, dan pemasangan stiker sebagai peringatan awal,” jelas Irjen Agus.
Dukungan konkret juga datang dari Jasa Raharja. Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung secara penuh seluruh upaya pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah sinergis ini. Jasa Raharja akan berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi publik agar target Zero ODOL bisa tercapai,” tuturnya.
Dewi menambahkan bahwa kendaraan ODOL berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Data kami menunjukkan bahwa kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada 2024, sebanyak 6.390 korban meninggal dunia telah diberikan santunan, dan hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dari 7.485 kasus,” paparnya.
Sementara itu, data dari Kementerian PUPR menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan karena ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun.
Sedangkan menurut Kementerian Perhubungan, sekitar 30 hingga 40 persen kecelakaan melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.
Melalui Rakor ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan sistem transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.*