Jakarta – Jasa Raharja memperkuat dukungannya terhadap program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh Indonesia. Program yang dijalankan melalui sinergi Samsat (Bapenda, Jasa Raharja, dan Korlantas Polri) ini akan berlangsung hingga Desember 2025, menjadi upaya nyata meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Program ini menawarkan beragam insentif yang sangat menguntungkan, antara lain pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) di periode tertentu.

Hingga awal Oktober 2025, program relaksasi ini telah diimplementasikan oleh lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja dengan masa berlaku yang bervariasi.

Beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, provinsi seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau, masih membuka masa relaksasi hingga akhir November 2025.

Program ini terbukti efektif memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberi dampak positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa relaksasi ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” lanjutnya, menekankan kaitan langsung antara kepatuhan pajak dengan perlindungan diri.

Jasa Raharja juga aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan sosialisasi intensif melalui edukasi publik, pelayanan keliling Samsat, hingga kanal digital, memastikan informasi akurat sampai ke masyarakat.

Jasa Raharja mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum periode relaksasi berakhir di wilayah masing-masing. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengetahui perincian dan batas waktu pelaksanaan.*