INFOSULTENG.ID, Jakarta — Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam langkah strategis terbaru, Jasa Raharja menggandeng Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus kecelakaan, mulai dari pemberian santunan hingga aspek hukumnya.
Pertemuan penting ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Agung RI, dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, serta Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
“Sinergi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan semakin meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Harwan dalam keterangan resminya.
Dalam kesempatan itu, Harwan menegaskan bahwa Jasa Raharja berpegang pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan No. 34 Tahun 1964, yang mengamanatkan pemberian santunan kepada korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara. Namun, ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Jampidum Asep Nana Mulyana menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antarlembaga negara sangat penting untuk memberikan pelayanan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut nyawa manusia.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga soal pendekatan humanis agar para korban dan keluarga bisa mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” jelas Asep.
Selain meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi proses klaim, Jasa Raharja juga terus memperluas kerja sama data dengan para pemangku kepentingan. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendorong kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.*