PALU – RRI Palu dalam dialog interaktif luar studio dengan menghadirkan narasumber dari Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Teguh Afrianto, Kasi STNK Subdit Regident Polda Sulteng, Kompol H. Sulardi, SH, MH, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Mustaqim Karim, SH, MM bertempat di Pasar Impres, Jalan Kunduri pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam giat bincang santai ini juga menghadirkan layanan pemeriksaan gratis dan pembukaan loket samsat keliling palu dengan konsep masyarakat bayar pajak berhak mengambil kupon hadiah.
Teguh memaparkan, terkait Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas pada kendaraan penyebab kecelakaan yang tidak diberikan santunan/tidak dijamin oleh Jasa Raharja ketika melakukan enam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yaitu melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM), mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi/isyarat lain, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yag dapat membahayakan Kamseltibcarlantas, serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kasi STNK subdit regident Polda Sulteng, Kompol Sulardi menjelaskan tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi ranmor dan Informasi terkait manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan keputusan Gubernur terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kedua dst, dan tarif progresif dijelaskan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Mustaqim Karim, SH, MM.
Terakhir kegiatan bincang santai ditutup dengan himbauan agar selalu berhati-hati dijalan dan ajakan untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah. (BR)