IKA PMII Sulteng Perjuangkan Reformulasi DBH, Nilai Daerah Penghasil Belum Diperlakukan Adil
Palu – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah mendorong reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai langkah mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Organisasi tersebut menilai Sulawesi Tengah belum memperoleh porsi penerimaan yang sebanding dengan kontribusinya sebagai salah satu daerah penghasil sekaligus pusat hilirisasi nikel nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, dalam Dialog Publik bertajuk “Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah” yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus wilayah IKA PMII Sulawesi Tengah, Minggu, 28 Juni 2026.
Safri mengatakan, IKA PMII akan mengawal perjuangan pemerintah daerah mendorong perubahan kebijakan DBH melalui jalur politik maupun hukum.
Menurutnya, pesatnya perkembangan industri di Sulawesi Tengah sejak kebijakan hilirisasi mineral diterapkan telah mendorong masuknya investasi besar, berkembangnya kawasan industri, serta meningkatnya aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut dinilai belum diikuti peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah justru menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih, hingga penanganan dampak sosial dan lingkungan.
“Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki,” ujar Safri.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung daerah dengan manfaat fiskal yang diterima. Padahal, Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu motor utama hilirisasi mineral di Indonesia.
Safri mengungkapkan, Sulawesi Tengah memiliki empat kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai pusat pengolahan nikel. Kawasan tersebut memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan penerimaan negara, namun formula DBH yang berlaku saat ini dinilai belum mengakomodasi perubahan struktur ekonomi tersebut.
Menurutnya, regulasi yang ada masih berorientasi pada status administratif daerah penghasil, sementara daerah yang menjadi pusat pengolahan dan menanggung dampak hilirisasi belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam pembagian penerimaan negara.
“Negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun penerimaan negara lainnya. Namun daerah yang menjadi lokasi hilirisasi masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal,” katanya.
Selain mendorong reformulasi DBH, Safri juga menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena belum sepenuhnya mencerminkan posisi daerah sebagai penghasil sekaligus pengolah sumber daya mineral. Kebijakan itu dinilai akan berdampak terhadap besaran DBH yang diterima pemerintah daerah.
Karena itu, PW IKA PMII Sulawesi Tengah berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta permohonan pengujian ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, IKA PMII juga akan melakukan advokasi di tingkat nasional dengan mendorong Pengurus Besar IKA PMII melakukan audiensi bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan guna membahas reformulasi DBH bagi daerah penghasil dan pusat hilirisasi.
Safri menegaskan perjuangan tersebut bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memperjuangkan keadilan fiskal agar daerah yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional memperoleh ruang yang cukup untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan akibat aktivitas industri,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat mengevaluasi formula Dana Bagi Hasil agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri nasional, khususnya di daerah yang menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam. Menurutnya, tanpa reformulasi kebijakan, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah akan terus terjadi meskipun kontribusi daerah terhadap penerimaan negara terus meningkat.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








