Dugaan Intervensi Timses Bupati Donggala dalam Kepengurusan Koperasi: Pelecehan terhadap Demokrasi Warga

waktu baca 4 menit

DONGGALA — Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Donggala, memunculkan pertanyaan serius soal etika kekuasaan dan integritas pemerintah daerah. Seorang oknum yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim sukses Bupati Donggala diduga kuat melakukan intervensi dalam bentuk penggantian sepihak kepengurusan koperasi, tanpa melalui prosedur musyawarah sebagaimana yang telah disepakati warga.

Lubis Makasau, ketua koperasi yang terpilih secara demokratis dalam musyawarah warga pada 3 Juni 2025, menyampaikan keheranannya karena hingga kini belum juga dipanggil untuk penandatanganan akta pendirian koperasi di hadapan notaris. Padahal, koperasi dari kelurahan lain sudah merampungkan tahap tersebut. Yang lebih mengejutkan, kata dia, nama-nama pengurus yang telah disepakati bersama warga disebut telah diganti secara diam-diam.

“Dari informasi yang kami terima, akta pendirian koperasi sudah ditandatangani oleh orang-orang yang tidak pernah dipilih dalam musyawarah. Nama saya dan pengurus lain digantikan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Lubis, Jumat (21/6/2025).

Dalam musyawarah tersebut, yang turut dihadiri puluhan warga dan ketua RT setempat, Lubis terpilih sebagai ketua koperasi, didampingi Syaifullah Lamato sebagai sekretaris dan Zulfah sebagai bendahara. Namun, nama-nama tersebut kini digantikan oleh figur lain, termasuk seorang bernama Erwin, yang disebut sebagai orang dekat dan bagian dari tim sukses Bupati Donggala.

Jika benar, hal ini tidak hanya mencederai proses demokrasi di tingkat akar rumput, tetapi juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit, bahkan dalam urusan koperasi rakyat. Lubis menyebut, penggantian pengurus itu tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencerminkan praktik tidak etis dalam tata kelola organisasi yang seharusnya dibangun berdasarkan musyawarah dan partisipasi publik.

“Jika benar mereka nanti disahkan sebagai pengurus, maka pengurus itu lahir dari proses yang tidak sah dan bertentangan dengan prinsip koperasi. Itu sama saja pembajakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bersama warga yang hadir dalam musyawarah, menolak legitimasi pengurus versi notaris tersebut. Dirinya menyayangkan jika kekuasaan kepala daerah dijadikan tameng untuk melegalkan manuver semacam ini.

“Jika Bupati mengetahui dan membiarkan hal ini, maka sama saja beliau mendukung praktik curang dan manipulatif yang mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Lubis.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan daerah Kabupaten Donggala, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan mengintervensi ruang-ruang partisipatif warga. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator pemberdayaan masyarakat, bukan justru mengerdilkan aspirasi mereka melalui praktik-praktik elitis dan tertutup.

Senada dengan itu, Ketua RT 3 RW 2 Kelurahan Maleni, Al’aman menuturkan bahwa kasus dugaan intervensi tim sukses Bupati Donggala dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Kelurahan Maleni membuka kembali luka lama relasi kekuasaan dan warga, ketika partisipasi rakyat ditelikung oleh kepentingan politik.

Lanjutnya, proses demokratis yang telah ditempuh masyarakat Maleni dengan musyawarah terbuka untuk memilih pengurus koperasi, justru dibajak oleh segelintir orang yang diduga berlindung di balik kekuasaan kepala daerah. Nama-nama yang sah secara hasil musyawarah disebut diganti diam-diam. Bahkan, akta pendirian koperasi kabarnya telah ditandatangani oleh nama-nama baru tanpa sepengetahuan para pengurus yang sah.

Lebih ironis lagi, kata dia, salah satu nama yang muncul diketahui bagian dari tim sukses Bupati Donggala. Jika hal ini benar, maka publik berhak bertanya, dimana batas antara politik kekuasaan dan pemberdayaan masyarakat? Di mana posisi etika dalam birokrasi lokal?

Koperasi bukan milik elite, apalagi tim sukses kepala daerah. Koperasi adalah ruang rakyat untuk berorganisasi secara mandiri demi kebaikan bersama. Proses pendiriannya harus bersih, partisipatif, dan terbuka. Intervensi seperti ini bukan hanya mencoreng proses itu, tetapi juga mengancam kepercayaan warga terhadap institusi negara di tingkat lokal.

Lebih dari sekadar polemik internal, ini adalah alarm bagi pemerintah daerah. Diamnya pemerintah jika terbukti mengetahui dan membiarkan adalah bentuk legitimasi terhadap cara-cara kotor yang menggerogoti demokrasi dari dalam.

Kita mendesak Bupati Donggala untuk bersikap tegas. Jangan biarkan koperasi dijadikan alat politik. Jangan biarkan semangat gotong royong rakyat dibungkam oleh kepentingan sempit. Jika pengurus koperasi dapat diganti secara sepihak tanpa proses, lalu siapa yang menjamin integritas kebijakan di tingkat yang lebih tinggi?

“Koperasi adalah milik rakyat, bukan milik tim sukses,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan oknum Timses bupati Donggala yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi.***

 

Tinggalkan Balasan