DPRD Palu Soroti Pajak Restoran Pemkot Tak Capai Target
INFOSULTENG.ID, Palu – Realisasi pajak restoran atau pajak makan dan minum 10% bagi pelaku usaha kuliner di tahun 2024 terungkap dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerangkan bahwa realisasi pajak restoran tahun 2024 sebesar Rp41.716.651.704 miliar. Angka ini justru jauh dari yang ditargetkan oleh Pemkot Palu yaitu Rp70.000.000.000 miliar.
Melihat realisasi ini, anggota DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al Amri mempertanyakan apa yang menjadi penyebab dari realisasi Pajak Restoran yang tidak mencapai target tersebut.
“Hampir semua di kota palu ini, cafe-cafe dan restoran itu penuh. Dan banyak sekali izin-izin, mungkin tambah banyak cafe di kota ini. Kenapa bisa, hampir 50 persen pencapaian target itu tidak tercapaikan?, ini cuman 59 persen,” tanya Wim yang juga sebagai Ketua Komisi C Bidang Pembangunan.
“Apa sebab tidak tercapainya? Apakah pihak restoran banyak alasannya untuk membayar pajaknya atau bagaimana?,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Eka Komalasari menjelaskan bahwa di triwulan pertama dan kedua tahun 2024, progres pembayaran pajak restoran masih lancar.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian besar warung makan atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Warung Mas Joko” diketahui tidak taat aturan Pajak Restoran.
Meski telah dilakukannya sosialisasi dan pengawasan, warung-warung tersebut tetap saja tidak menaati aturan.
“Memang boleh dikata kepala batu dorang ini, tapi kami tetap mendatangi mereka dan ada sebagian ada yang masuk di pemikirannya mereka, akhirnya mereka bayar,” ujar Eka.
Eka juga mengungkapkan bahwa di tahun 2025, pemilik warung makan di Kota Palu mendatangi pihak pemerintah untuk membayar pajak restoran dikarenakan adanya kesadaran.
“Karena mereka sadar, itu kewajibannya, mereka melapor dan meminta berapa tagihannya,” tutur Eka.
Bapenda Kota Palu tetap menghimbau para pemilik cafe dan restoran agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak restoran. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







