Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu siang, 25 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, yang menyampaikan penjelasan resmi atas tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketiga rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025, baik yang telah tercantum dalam program awal maupun yang diajukan di luar Propemperda berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.
Dalam penjelasannya, Eka menegaskan pemerintah menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pembangunan keluarga tangguh yang menjadi fondasi ketahanan sosial di tingkat masyarakat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap ketiga Raperda tersebut, meliputi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas kerja sama yang baik dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Palu, khususnya kepada Ibu Eka Komalasari yang telah mewakili Wali Kota dalam penyampaian penjelasan. Semoga pembahasan lebih lanjut dapat berjalan efektif demi kepentingan masyarakat Kota Palu,” ujar Rico. RIL