Palu – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Munzir, mengungkapkan bahwa volume sampah di Kota Palu saat ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 71.000 ton per tahun, atau 150 hingga 200 ton per hari. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius, baik dari segi armada pengangkut maupun anggaran.

“Satu truk roda enam bisa mengangkut sekitar 3 ton, sementara kendaraan kecil seperti truk kuning yang masuk ke lorong-lorong hanya mampu mengangkut 1 ton. Untuk mengangkut 150 ton sampah per hari, dibutuhkan setidaknya 75 kendaraan yang beroperasi dua kali dalam sehari,” jelas Ibnu, Selasa, 15 Juli 2025.

Namun, besarnya volume sampah tidak sebanding dengan anggaran pengelolaan yang tersedia. Dari kebutuhan ideal yang bisa mencapai Rp80 miliar, Pemkot Palu saat ini mengalokasikan sekitar Rp30 miliar. Untuk itu, DLH mengandalkan sistem retribusi sebagai sumber pendanaan operasional pengelolaan sampah.

Ibnu menjelaskan bahwa DLH Palu menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025, dan hingga pertengahan tahun ini sudah berhasil mengumpulkan sekitar Rp8 miliar.

“Sayangnya, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan tapi enggan membayar retribusi. Padahal, biaya pengelolaan sampah per ton bisa mencapai Rp1,3 juta,” ujarnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah pengecekan pembayaran retribusi, DLH Kota Palu kini memanfaatkan aplikasi Pakagali. Melalui aplikasi ini, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status pembayaran retribusi.

“Coba cek lewat aplikasi Pakagali. Masukkan NIK, nanti akan muncul data apakah retribusi sudah dibayar atau belum. Ini salah satu cara kami membangun sistem yang transparan,” ujar Ibnu.

DLH juga memperkenalkan program inovatif bernama “Detektif Sampah” yang memungkinkan masyarakat turut serta mengawasi pelanggaran kebersihan. Warga yang melihat orang membuang sampah sembarangan dapat memfoto dan mengirimkannya sebagai barang bukti ke hotline DLH.

“Kalau tidak enak menegur langsung, cukup foto lalu kirim ke nomor aduan. Identitas pelapor dijamin aman. Ini langkah bersama untuk mendisiplinkan, bukan semata-mata menghukum,” tegasnya.

DLH juga menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui nomor:

0851-9151-2076

Warga yang ingin melapor diminta menyertakan:

  1. Foto sampah
  2. Foto KTP pelapor
  3. Share location (lokasi kejadian).

“Kalau sudah lapor tapi belum ditindak, silakan kirim ulang. Tim kami memantau pengaduan ini setiap saat,” tambah Ibnu.

DLH juga mengingatkan bahwa tahun ini penilaian Adipura penghargaan bergengsi untuk kota terbersih di Indonesia sedang berlangsung. Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yakni pemantauan dan penilaian akhir, yang akan dimulai pada bulan Agustus 2025.

“Kami berharap partisipasi masyarakat bisa meningkat, karena menjaga kebersihan kota bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tuturnya. RIL