DONGGALA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala mulai memetakan sejumlah sumber pajak baru yang selama ini belum tersentuh, khususnya usaha yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah cukup besar. Pendataan diarahkan pada depot air isi ulang, pabrik es, serta bengkel cuci kendaraan.

Kepala Bapenda Donggala, Mohammad Hafid, mengatakan bahwa penggunaan air tanah oleh pelaku usaha tersebut belum tercatat sebagai objek pajak, meski aktivitasnya memiliki potensi kontribusi bagi penerimaan daerah. “Ini potensi yang nyata. Air tanah digunakan, tetapi belum masuk dalam kategori pajak,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Hafid menegaskan bahwa upaya ini masih berada pada tahap identifikasi dan sosialisasi awal. Menurut dia, setiap penerapan kebijakan baru perlu dilakukan secara bertahap untuk menghindari penolakan di masyarakat. “Pendekatannya harus hati-hati. Kebijakan yang terlalu cepat bisa menimbulkan resistensi,” katanya.

Bapenda menyiapkan langkah sosialisasi lanjutan kepada pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme pajak air tanah serta kewajiban administrasi yang menyertainya. Edukasi dianggap sebagai bagian penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan salah pemahaman.

Pendataan ini menjadi bagian dari strategi Bapenda memperluas basis penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Pemerintah daerah menargetkan hasil pemetaan dapat digunakan sebagai dasar perhitungan potensi baru dalam struktur penerimaan tahun berikutnya.ADK