INFOSULTENG.ID, Banggai Kepulauan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,04 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dikutip pada ANTARA, APBD Banggai Kepulauan terdiri dari belanja daerah sebesar Rp1,04 triliun, pendapatan daerah Rp998,29 miliar, dan pembiayaan daerah Rp42,43 miliar.
Total belanja daerah sebesar Rp1,04 triliun dialokasikan ke berbagai sektor, dengan rincian:
- Belanja pegawai: Rp 458,99 miliar
- Belanja barang dan jasa: Rp 170,37 miliar
- Belanja modal: Rp 215,58 miliar
- Belanja lainnya: Rp 195,78 miliar
Selain itu, belanja lainnya mencakup belanja bagi hasil Rp 1,55 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 161,65 miliar, belanja hibah Rp 21,40 miliar, belanja bantuan sosial Rp 2,44 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 8,75 miliar.
Sumber pendapatan daerah Banggai Kepulauan tahun 2025 berasal dari beberapa pos utama, yaitu:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 65,80 miliar
- Dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD): Rp 903,05 miliar
- Pendapatan lainnya: Rp 29,45 miliar
Komponen PAD terdiri dari:
- Pajak daerah: Rp 12,73 miliar
- Retribusi daerah: Rp 2,75 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 6,23 miliar.*