INFOSULTENG.ID, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Tipo, Kota Palu.
Keputusan ini sekaligus menandai penutupan permanen aktivitas tambang oleh PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora, yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar.
Langkah ini tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencabutan IUP didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penyusunan Rencana Kerja Pertambangan.
Selain itu, keputusan tersebut memperhatikan:
- Pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Sulteng mengenai pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP Eksplorasi PT. Tambang Watu Kalora.
- Kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng.
- Telaah hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, tertanggal 18 Juni 2025.
Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP Sulteng diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan kajian yang telah dilakukan.
Langkah ini disambut positif oleh warga Kelurahan Tipo, yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas tambang di wilayah mereka.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anwar menemui masyarakat Kelurahan Tipo yang melakukan aksi demonstrasi agar pemerintah menghentikan aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut.
“Hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” kata Anwar dihadapan massa aksi demonstrasi, Selasa (10/6).
Koordinator aksi damai, Faizal, yang juga Ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur. Ia menyebut bahwa aksi yang telah berlangsung selama delapan bulan itu dilakukan secara damai dan melalui jalur prosedural.
“Aksi ini bukan hanya soal penolakan tambang, tapi juga upaya pelestarian lingkungan dan penyatuan lembaga adat dari Ulujadi dan Kinovaro,” ujar Faizal. RIL